Jakarta, beritaasatu.com – Majelis Hakim dalam persidangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Walikota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya Masyito mengingatkan kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan palsu. Liza diminta untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan.
“Kalau jadi sumpah palsu maka akan jadi terdakwa. Kita bisa menilai nanti,” Hakim anggota Supriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sebelumnya, orang terdekat Romi, Liza Sako berulang kali membantah mendatangi BPD Kalbar soal titipan uang suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
Liza kemudian menjawab tidak pernah datang ke BPD Kalbar pada 13 Mei 2013.
“Saya tetap tidak pergi ke bank Pak,” terangnya.
Sementara itu, pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta menyebut pernah datangi BPD Kalbar cabang Jakarta.
“Iya, ibu ini (Liza Sako) datang,” ujar pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta, Risna Hasrilianti.
Hal senada juga disampaikan pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi bahwa Liza datang ke kantornya namun hanya salaman saja.
“Tidak sempat berbincang-bincang, tapi sempat salaman,” ujarnya.
Petugas keamanan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Nur Affandi juga menyampaikan hal yang sama bahwa Liza Sako duduk di bangku dekat
meja teller.