Diduga Korupsi, NATO Minta KPK dan Kejagung Panggil Bupati Mukti Keliobas

oleh
oleh

Jakarta – Nusantara Anti Korupsi (NATO) menilai bahwa banyak sekali catatan indikasi buruk kepada duo pemimpin Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yakni Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri.

Sepanjang keduanya memimpin Kabupaten di Provinsi Maluku itu, raport merah sudah dicetak keduanya sebagai daearah dengan tingkat kepatuhan terendah di Indonesia.

“Ombudsman pada Tahun 2019 ini, Kabupaten Seram Bagian Timur termasuk dalam kategori zona merah atau tingkat kepatuhan rendah yaitu peringkat ke-3 terburuk se-Indonesia untuk penilaian tingkat Kabupaten,” kata juru bicara NATO, Fadli Rumakefing dalam konferensi persnya di Olah Kopi45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Karena dasar catatan dari lembaga negara itulah, Fadli menyatakan sebagai salah satu masyarakat Indonesia Bagian Timur merasa malu.

“Sebagai anak negeri kami malu,” imbuhnya.

Kemudian, Fadli juga menyinggung tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakanya bahwa ada potensi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah di Kabupaten Seram Bagian Timur itu.

“Bagi kami, UU No 20 Tahun 2001 belum diterapkan dengan serius di Kabupaten SBT Maluku, karena kurang lebih 12 tahun, dari hasil laporan keuangan Pemkab SBT dinyatakan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam catatannya, Fadli menyebut jika ada persoalan yang dirasakan oleh masyarakat SBT di bawah kepemimpinan Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri tersebut.

“Ada pula tiga persoalan besar di bawah kepemimpinan Abdul Mukti keliobas dan Fachri Husni Alkatiri. Ialah infrastruktur, kebijakan dan penggelolaan birokrasi diduga kuat bermasalah,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Fadli pun meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk mengevaluasi besar terhadap bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan wakil bupati SBT Fachri Husni Alkatiri.

“Kami mendesak KPK, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas (AMK) dan wakilnya Fachri Husni Alkatiri (FHA),” tegas Fadli.

“Karena bagi kami, persoalan yang terjadi di Kabupaten SBT adalah tanggung jawab mereka berdua dan persoalan tersebut sudah masuk dalam pelanggaran terhadap UU TIPIKOR dan aturan-aturan lainnya sebagaimana berlaku di Republik ini,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.