Beritaasatu.com, Jakarta – LBH Jakarta mengutuk keras tindakan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dilakukan sekelompok orang pada subuh pagi tadi (11/4), saat tengah berjalan pulang usai salat subuh di masjid dekat rumahnya yang mengakibatkan Novel mengalami luka di kelopak mata kiri dan dahi. Terkait peristiwa penyerangan tersebut, LBH Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:.
“Teror terhadap Novel adalah bentuk ancaman serius terhadap agenda penegakan hukum secara keseluruhan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Teror ini tentu bertujuan untuk mengganggu proses hukum.” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam Pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (11/04)
Menurutnya, Teror-teror seperti ini adalah ancaman bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia.Teror terhadap Novel ini adalah bagian dari upaya masif yang muncul dalam upaya pelemahan pemberantasan korupsi oleh KPK. Seperti diketahui saat ini, novel sedang menangani beberapa kasus korupsi besar, di antaranya kasus korupsi E-KTP. Kejadian ini patut diduga kuat berkaitan dengan penanganan kasus korupsi E-KTP yang saat ini sedang berlangsung.
lebih lanjut lagi, LBH Jakarta mendesak Presiden dan Kapolri untuk serius dan dalam waktu sesingkat-singkatnya mengusut kasus ini, Polri harus mengungkap terang pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kepolisian juga harus meningkatkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi siapapun yang bekerja untuk penegakan hukum di Indonesia;
“LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi mengenai perlindungan penyidik maupun keluarganya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi” kata Algif
Ditambahkan olehnya, Hal ini merujuk semangat perlindungan yang diatur dalam UU Teorisme dan peraturan pelaksananya yang memandatkan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara bagi Setiap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang memeriksa beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme.
“Mestinya dalam kasus korupsi sebagai extra ordinary crime perlindungan yang sama juga harus diberikan Negara” tuturnya
LBH Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak mengawal dan mendukung Novel Baswedan, KPK dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi di bumi Indonesia. Serta ikut mendukung agar Novel dan KPK tidak takut lagi gentar menghadapi dan melawan teror-teror yang berupaya mengganggu dan melemahkan proses penegakan hukum.







Komentar