Jakarta – PP Hima Persis menuntut agar penegakan hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama dan mendorong supaya segera ditahan. Karena, menurut Ketum PP Hima Persis Muh Nizar Sahputra, secara yurispridensi, penista agama langsung ditahan.
“Jika tidak, ini akan memunculkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ucap Nizah, Minggu (19/2/2017).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menuntut agar proses kriminalisasi terhadap ulama dihentikan sebab ulama adalah aset bangsa.
Mereka juga akan ikut andil dalam aksi 212 jilid II kepung Gedung DPR nanti dengan menurunkan dua ribu kader Hima Persis.
“Kita akan mengerahkan dua ribu kader juga kita sudah ajukan surat kepada pimpinan DPR,” tandasnya.