Jakarta – Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Bachtiar Nasir, Rabu (8/2/2016). Adapun pemeriksaan tersebut terkait dengan pencucian uang,
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bachtiar Kapitra Ampera mengaku keberatan dengan pemeriksaan itu kepada kliennnya. Pasalnya, pemeriksaan kali ini terhadap kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik mengingat tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah sama-sama dengan Ustad Bachtiar Nasir, tapi kita baca surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23:34 malam. Pasal 227 KUHAP surat panggilan itu harus tiga hari, ini dua hari,” kata Kapitra, di kantor Bareskrim Polri sementara, Gambir, Jakarta Pusat.
Rabu (8/2/2017).
Menurut Kapitra, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri terkait proses pemanggilan tersebut sehingga tidak menyalahi aturan.
“Kita datang ke sini untuk konfirmasi apakah sudah tepat sesuai undang-undang. Kalau sudah tepat kita siap penuhi panggilan itu,” tutupnya.







Komentar