Jakarta – Sidang perdana juga digelar berbarengan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni peng-upload video Ahok, Buni Yani juga bakal menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang saat ini menjeratnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Buni Yani sendiri melayangkan gugatan praperadilan ‎terhadap Kapolri lantaran permasalahan penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sidang yang digelar di ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, No.133, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel itu dipimpin hakim tunggal Sutiyono, SH. Mhum dengan agenda permohonan pra peradilan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.
Kuasa pemohon menyebut pemohon telah dituduh mengedit video Ahok saat pidato di pulau pramuka kepulauan seribu. Selain itu, penangkapan pemohon dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya surat perintah penangkapan.
“Termohon tidak melakukan gelar perkara dan menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak tepat atau prematur,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Buni Yani juga menyatakan bahwa unggahan berupa caption tersebut bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 d ayat 1 dan pasal 28 e ayat 2 dan 3.
Kuasa hukum Buni Yani dalam pembacaan permohonan menyebutkan, “padahal caption yang dibuat pemohon bukan merupakan transkrip melainkan intisari yang sifatnya acak yang bercampur dengan opini pribadi.”
Selanjutnya masih dalam pembacaan permohonan, “bahwa selain itu, postingan caption tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak saja dilindungi oleh undang-undang melainkan juga oleh konstitusi negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.”
Selain itu, permohonan praperadilan tersebut berisi mengenai penetapan dan penangkapan yang unprosedur/unfair/parsial terhadap Buni Yani. Kuasa hukum Buni Yani mengatakan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Makanya pemohon memohon kepada ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk untuk memutuskan menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon seutuhnya.
“Penangkapan terhadap diri pemohon tidak sah secara hukum. Memulihkan hak pemohon dalam jabatan, harkat dan martabat,” tandasnya.







Komentar