Sambangi MUI, Aktivis 98 Kirim Bukti Ucapan Pelecahan Nabi Muhammad oleh Desmond

Hukum290 Dilihat

Jakarta – Pasca pelaporan ke Bareskrim Polri sehubungan dengan ucapan anggota DPR RI Komisi III Desmond J Mahesa, anggota DPR RI, terkait ucapannya yang diduga melecehkan/ penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW, puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Nasional 98 menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan bukti ucapan Desmond Mahesa di salah satu televisi swasta yang diduga melakukan pelecehan Nabi Muhammad dalam bentuk flash disk beserta tanda bukti lapor dugaan tindak pidana penistaan agama pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di Bareskrim Mabes Polri dengan No. TBL / 807 / XI / 2016 / Bareskrim.

“Minggu lalu kita laporkan ke Bareskrim, dan hari ini kami coba datang ke MUI walaupun tidak ada karena lagi Rakernas, dan Minggu depan kita akan coba datang lagi ke mari, untuk meminta pendapat kepada MUI apakah kalimat desmon ini masuk dalam ketegori penistaan atau tidak,” tegas juru bicara Aliansi Nasional 98 Heriyono Nayottama.

aliansi-nasional-98-di-muiLebih lanjut, Heriyono menyayangkan ucapan Desmond tersebut sebab, kata dia, Rasulullah sudah meninggal dan sudah tidak ada manusia yang bisa dihidupkan kembali. Desmon dalam tayangan televisi itu, menurutnya, ada kalimat dalam satu sheet di tayangan itu ada bentuk pelecehan ketika Ahok ingin mendatangkan ahli tafsir dari Mesir.

“Buat kami, itu sebagai bentuk pelecehan, kita tahu Rasulullah sudah meninggal.
Kami di sini mayoritas muslim merasa terganggu,” ucap dia.

Kata dia, jika misalnya Desmond tidak suka dengan Ahok maka pihaknya meminta untuk tidak mengulang kalimat seperti yang dilontarkan Ahok yang kini menyita perhatian semua pihak.

“Ini semakin memperkeruh suasana,” kata dia.

Harusnya, lanjut Heri, Desmond yang duduk di Komisi III itu mengerti atas konsekuensinya soal hukum dan segala macamnya. Dia pun berharap MUI yang merupakan lembaga yang dijadikan rujukan bisa dimintai pendapat, serupa dengan kasus Ahok.

“Karena MUI adalah lembaga yg dijadikan rujukan, maka kami akan minta pendapat,” tandasnya.

Komentar