Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Kamaluddin akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Affan (MA).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MA,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (14/9/2016).
Pemberian suap itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.
Kemudian, pada 16 Juni 2016, penyidik lembaga antirasuah menetapkan tujuh tersangka baru dari anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.







Komentar