Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta, Serahkan Kontra Memori Kasasi melawan Kadisdik DKI Jakarta

Hukum154 Dilihat

Retno listyartiBeritaasatu.com, Jakarta – Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam Memori kasasi yang diajukan ke MA, pihak Pemprov memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Retno sekaligus membatalkan Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Retno dengan dalil-dalil yang tidak jauh berbeda dengan memori banding yang pernah diajukan.

LBH Jakarta yang merupakan kuasa hukum dari Retno Listyarti, dalam siaran persnya yang dikirimkan ke redaksi melalui surat elektronik. Sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan UU MA. 

”Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta”, kata Eny Rofiatul, Pengacara PubiikLBH  di Jakarta , Selasa (26/7)

Selanjutnya, dirinya juga menyayangkan sikap arogansi Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi meski obyek sengketa bukan kompetensi MA. 

“Kami (LBH Jakarta) memohon kepada Mahkamah Agung untuk tidak menerima Permohonan Kasasi Pemprov DKI Jakarta dan meminta Mahkamah Agung untuk dapat memerintahkan Pemprov DKI Jakarta agar patuh pada peraturan perundang-undangan dan taat pada Putusan hukum apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tegas Eny.

Seperti yang diberitakan, Retno Listyarti adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta yang diberhentikan secara sewenang-wenang oleh Disdik Provinsi Jakarta pada Mei 2015. Dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015, Retno diberhentikan karena dianggap mangkir dari pekerjaan saat mengawas Ujian Nasional dan lebih mementingkan kegiatan Federasi Guru Seluruh Indonesia (FGSI). 

Bersama FGSI, Retno memang aktif memprotes diberlakukannya UN sebagai penentu kelulusan murid SMA. 

Komentar