Ketua YLBHI Ingatkan Kapolri Baru Masalah Kriminalisasi

Hukum310 Dilihat

Tito Karnivian

beritaasatu – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvons Kurnia Palma memastikan sepak terjang Tito Karnavian dari mantan Kapolda Papua, Kapolda Metro, Kepala BNPT hingga menjadi Kapolri adalah standar prosedural.

Namun, Alvons mengingatkan siapapun yang menjadi aparat hukum khususnya yang melakukan proses penegakan hukum agar menjalankan aktivitas sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan standar HAM (Hak Asasi Manusia).

“Siapapun yang menjadi Kapolri tidak boleh melakukan tindakan kriminalisasi,” terang Alvons, Jumat (15/7/2016).

Dengan terpilihnya Tito sebagai Kapolri, kata Alvons, diharapkan terjadi perubahan di institusi Kepolisian dan terjalin komunikasi antara masyarakat sipil dengan pihak Kepolisian, sehingga pihak Kepolisian tidak akan merasa selalu benar menurut pendapat mereka.

“Pendapat kepolisian menjadi berbahaya tanpa diberikan pemahaman-pemahaman dari masyarakat luar,” tutur dia.

Dikatakan Alvons, apabila dalam waktu dekat Kapolri tidak melakukan perbaikan, maka akan ada tahapan-tahapan untuk mengevaluasi jika kinerjanya masih buruk.

“Saat ini ada semacam direction chief (direksi dari pimpinan) kepada seluruh Jenderal-Jenderal dari kepolisian, yang merupakan mandat utama dari Presiden Jokowi kepada Kapolri yang baru, untuk melakukan reformasi birokrasi di kepolisian,” pungkasnya.

Komentar