Jika Ngotot Reklamasi, Ahok Sama Saja Lakukan Pembangkangan

Hukum252 Dilihat

Beritaasatu – Ketua Dewan Pertimbangan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Eggi Sudjana menilai reklamasi pantai dari segi filosofis pada dasarnya tidak dibenarkan. Sebab, kata Eggi, reklamasi itu hanya diperuntukkan untuk negara yang kurang daratannya seperti Singapura.

“Kalau kita kan banyak banget daratannya jadi ngapain reklamasi,” kata Eggi, Sabtu (23/4/2016).

Reklamasi Teluk Utara JakartaDisebutkan Eggi, suka atau tidak suka, reklamasi sudah dimoratorium/diberhentikan sementara. Jadi, kata dia, Ahok harus taat hukum pada lembaga yang lebih tinggi.

“Kalau Ahok akan terus jalankan itu, maka dia melakukan perbuatan melawan hukum dan pembangkangan atau subversif melawan atasannya sendiri,” ungkap dia.

Selain itu, kata pengacara senior ini, untuk segi perdatanya Ahok melanggar pasal 1365 UU Perdata yaitu perbuatan melawan hukum dan orangnya harus mengganti rugi.

“Perbuatannya telah melawan hukum dan orangnya harus ganti rugi,” pungkasnya.

Komentar