Pemerintah Moratorium Reklamasi, Kata KPK Gak Ngaruh Tetap Usut Kasusnya

Hukum108 Dilihat

Beritaasatu – Pemerintah telah sepakat menghentikan sementara atau moratorium proyek reklamasi Teluk Utara Jakarta yang disepakati Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus suap pembahasan Raperda Wilayah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara tetap menghormati pertemuan keputusan moratorium tersebut.

Reklamasi“Proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (20/4/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengaku keputusan moratorium proyek reklamasi oleh pemerintah itu dianggap tidak terlalu berdampak dalam proses hukum di KPK untuk tetap mengusutnya.

“Sebenarnya tidak ada pengaruhnya, karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi,” jelasnya.

Yuyuk mengakui moratorium itu menjadi ranahnya pemerintah dan pihaknya akan tetap fokus pada pemeriksaan.

“KPK tetap hormati itu, dan sekarang fokus pada pemeriksaan kasusnya,” tukasnya.

Masalah reklamasi ini mencuat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima suap dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Saat itu, Sanusi menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

Komentar