Beritaasatu – Penahanan dua tersangka kasus dugaan pengamanan perkara PT. Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diperpanjang lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melakukan masa perpanjangan penahanan untuk keduanya yakni Senior Manager PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA) dan pihak swasta, Marudut (MRD).
“Jaksa Penuntut Umum melakukan perpanjangan penahan untuk tersangka DPA dan MRD,” ungkapnya, Rabu (20/4/2016).

Disebutkan Yuyuk, penambahan masa penahanan keduanya selama 40 hari kedepan
terhitung mulai kemarin.
“Jadi perpanjangan penahan 40 hari, hingga 30 Mei 2016,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta pihak swasta Marudut.
Ketiganya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah Hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3) pagi. Mereka diduga akan menyuap pihak Kejati DKI Jakarta dalam kasus papan reklame yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Total uang diduga suap yang disita KPK mencapai USD148.835. Diduga uang suap tersebut ditujukan ke Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Atas perbuatannya, Dadung, Marudut dan Sudi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.













Komentar