Jumat Keramat, KPK Tetapkan Bupati Rokan Hulu Terpilih dan Ketua DPRD Riau sebagai Tersangka

Hukum162 Dilihat

Jakarta – Di Jumat keramat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua sosok itu adalah Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai bupati Rokan Hulu, Suparman.

“Johar Firdaus dan Suparman telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4/2016).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Disebutkan Priharsa, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 AK,” pungkasnya.

Komentar