Pejabat MA Kembali Diperiksa KPK soal Skandal Suap Salinan Putusan Kasasi

Hukum293 Dilihat

Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya dalam kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung yang menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno (ATS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (31/3/2016).

Belum jelas informasi apa yang diinginkan KPK dari Nurhadi. Namun, Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan kepada seorang saksi dilakukan karena keterangannya dibutuhkan penyidik.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Tak hanya Nurhadi, Penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka ATS hari ini. Ia yaitu karyawan PT Citra Gading Asritama, Triyanto.

“Dia juga diperiksa untuk kasus yang sama,” tukasnya.

Sebelumnya, Nurhadi mengaku tidak tahu perihal kasus dugaan suap yang melibatkan Andri tersebut. “Tidak tahu sama sekali,” kata Nurhadi ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Dia mengatakan, akan menjelaskan tugas pokok fungsi sebagai Sekretaris MA kepada KPK. “Kaitan tugas fungsi saja,” ujar Nurhadi singkat.

Komentar