Bos CMP yang Dicekal Keluar Negeri Mangkir dari Panggilan KPK

Hukum247 Dilihat

Jakarta – PT Cahaya Mas Perkasa (CMP), Franky Harman Tanaya alias Seng So Kok alias Aseng ternyata hingga saat ini belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi perihal alasan Aseng tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

“Hingga saat ini saya belum mendapat informasi ketidakhadiran Aseng,” ungkap Yuyuk, Rabu (30/3/2016).

Diketahui, Aseng diperiksa sebagai saksi perihal dugaan suap di proyek Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Anggota DPR Budi Supriyanto yang kini menjadi tersangka.

Panggilan kali ini adalah panggilan ketiga Aseng yang telah dicekal keluar negeri selama 6 bulan. Panggilan pertama, Januari lalu Aseng memenuhi panggilan KPK. Selanjutnya pada awal Maret kemarin, kembali diperiksa sebagai saksi, dan kala itu masih memenuhi panggilan KPK.

Diketahi, PT. CMP adalah perusahaan yang sering mengerjakan proyek dari Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) wilayah Maluku dan Maluku Utara. PT CMP disebut-sebut merupakan subkontraktor PT Windu Tunggal Utama (WTU), yang direktur utamanya adalah Abdul Khoir.

Komentar