Beritaasatu – Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang (SSB) akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas tahun 2011.
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (28/3/2016).
Disebutkan Priharsa, pihaknya akan menahan tersangka simulator SIM itu di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur,” ucap Priharsa.

“Selisihnya mencapai Rp722 miliar,” jelas dia.
Kata dia, yang menikmati itu adalah Budi Susanto dan kelompoknya. Dia mengklaim akan membongkar keseluruhan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Korupsinya besar banget,” kata dia.
Oleh karenanya, ia meminta kepada KPK untuk menetapkan orang lainnya yang berada di balik kasus tersebut.
“Ada banyak orang ya, ada banyak,” pungkasnya.












Komentar