CBA Desak KPK Minta PP Paksa Pejabat Negara Beri Batas Penyerahan LHKPN

Hukum214 Dilihat

Beritaasatu – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta peraturan pemerintah yang berisikan memaksa pejabat negara dengan memberi batas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Karena tidak ada sanksi tegas buat pejabat negara. Sehingga sebanyak 90 ribu pejabat ini melakukan pembangkangan kepada hukum yang lemah, dan juga menantang KPK,” tegas Uchok, Selasa (22/3/2016).

Lebih lanjut, Uchok mengingatkan apabila tidak memberikan dan batas waktunya sudah lewat maka harus diberi sanksi. Disebutkan dia, isi PP itu harus tegas seperti, setiap 3 bulan, harus ada up date atas hasil kekayaan pejabat negara, dan KPK melakukan verifikasi atau penelesuran apakah harta yang diperoleh halal atau haram.

“Kalau haram harus disita oleh negara,” ungkap dia.

Dir CBA Uchok Sky Khadafi
Dir CBA Uchok Sky Khadafi

Menurut dia, pada satu sisi ketakutan pejabat negara tidak menyerahkan LHKPN disebabkan harta mereka takut ditelusuri oleh lembaga antirasuah. “Terus bisa-bisa karena harta, jadi panjang urusan dengan KPK lantaran bisa ditanya KPK, darimana saja, sumber kekayaan mereka,” ucapnya.

Dan hal seperti itu, sambung Uchok, nampak susah menjawabnya karena para politisi Indonesia pada banyak yang kaya, tapi tidak punya keahlian. Tapi bisa menjadi kaya raya dan mendadak. Pada sisi lain, tambah Uchok, KPK juga tidak begitu transparan dalam mengelola laporan LHKPN pejabat negara.

“Memang ada yang dipublikasi LHKPN pejabat melalui website KPK. Tapi, dibelakang itu semua, masih gelap standar operasional KPK,” tuturnya.

Uchok mencontohkan tidak mungkin, pejabat negara melaporkan LHKPN, lalu KPK langsung mempublikasi di website mereka. Kalau ada temuan, atau salah satu pejabat tidak memasukan harta mereka, dan disini, publik tidak tahu, apa yang dilakukan KPK.

“Artinya disini ada sisi ruang gelap soal transparan LHKPN ini, sebagai sebuah permainan yang bisa-bisa mengadaikan integritas KPK,” tukasnya.

Komentar