Politisi dari Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PKB Digarap KPK sebagai Tersangka

Hukum310 Dilihat

Beritaasatu – Para politisi dari berbagai partai yang berstatus tersangka dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015.

Mereka yang terjerat itu adalah Depi Irawan dari fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Iin Pebrianto dari fraksi dari fraksi Partai Demokrat, Ujang M Amin dari fraks Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba,

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

“Mereka diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/3/2016).

Keenam tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHPidana.

Dengan tambahan enam tersangka baru tersebut, sudah ada 16 tersangka pada kasus tersebut. Empat tersangka pertama Ketua Komisi III DPRD Muba fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, Kepala Bappeda Faisyar, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra.

Dalam pengembangannya, KPK Kemudian menetapkan enam tersangka lagi. Mereka adalah Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H, Wakil ketua DPRD Muba Islan Hanura, serta Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri .

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang. Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Komentar