KPK Heran dengan Koruptor yang Masih Diperbolehkan Jadi Calon Pemimpin Daerah

Hukum686 Dilihat

Beritaasatu – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengaku heran dengan fenomena sistem politik yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, seseorang yang terbukti korupsi masih diperbolehkan menjadi Calon Walikota, Calon Bupati, maupun Calon Gubernur.

“Hanya di Indonesia yang terjadi demikian. Masih saja seseorang yang terbukti korupsi masih diperbolehkan menjadi Calon Walikota, dan Calon Gubernur,” ungkap Laode saat Seminar Nasional Anti Corruption and Democrazy Outlook 2016 “Bersama Melawan Korupsiā€ di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Pimpinan KPK terpilihLebih lanjut, Laode juga mengaku tidak heran jika masih banyak praktek korupsi yang terjadi di kalangan Pemerintah Daerah, khususnya di bumi cenderawasih itu. Laode mempertanyakan masyarakat sipil yang tidak berperan aktif menghidupkan demokrasi di Papua.

“Oleh karena itu perlu ada koalisi masyarakat sipil untuk perhatikan Papua,” kata Laode.

Lebih jauh, Laode mengatakan para pimpinan lembaga antirasuah pernah diberi saran oleh Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan Papua.

“Waktu itu Pak Presiden titip beberapa hal salah satunya, tolong perhatikan Papua,” pungkasnya.

Komentar