Deponering Samad dan BW, Agus Rahardjo Cs Bebas dari Beban Masa Lalu

Hukum375 Dilihat

Beritaasatu – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo cs menyambut gembira atas putusan deponering kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Eks Pimpinan KPK Samad dan BW
Eks Pimpinan KPK Samad dan BW

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pemberian deponering kepada Samad dan BW membebaskan mereka dari beban masa lalu lembaga antirasuah itu.

“Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat oleh kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi,” kata Agus, Jumat (4/3/2016).

Menurut dia, jika tak terbebani dengan problem masa lalu, Agus mengklaim pihaknya bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.

“Bisa gerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019,” ungkap dia.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif yang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Agung atas putusan deponering tersebut setelah mendeponering penyidiknya Novel Baswedan.

“Itu memenuhi harapan masyarakat. Kami, sangat berterima kasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” demikian La Ode.

Komentar