Beritaasatu – Sejumlah pejabat Sumatera Utara dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang kini tengah ditelusuri oleh KPK.

Salah satunya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Tengku Erry Nuradi yang akan dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/2/2016).
Tak cuma Erry, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Zulkifli Efendi, anggota DPRD Sumut periode 2010-2014 Hardi Mulyono, dan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Hariyadian.
“KPK juga panggil pihak wiraswasta, Zulkarnain,” tukasnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK juga meminta keterangan Gatot Pujo Nugroho, Gubernur nonaktif Sumut yang kini terjerat kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Diduga, Gatot menyuap anggota DPRD Sumut untuk membatalkan hak interpelasi terhadapnya.
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi presensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.







Komentar