Sidang Penerima Suap Gubernur Sumut Gatot akan Digelar Di Tipikor Jakarta

Hukum256 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang tersangka atas dugaan kasus penerima uang suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yakni Kamaluddin Harahap tidak digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, melainkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sidang di Jakarta,” beber Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (11/2/2016).

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK

Dikatakan Yuyuk, lembaga antirasuah telah melimpahkan berkas penyidikan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 itu.

“Iya, kemarin tahap 2 (pelimpahan berkas penyidikan),” tukas Yuyuk.

Sebelumnya, Kamaluddin mencoba jalur menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun dengan adanya pelimpahan berkas tersebut secara otomatis mengugurkan gugatan praperadilan. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) KUHAP.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bila suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Kamaluddin adalah tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara onaktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Komentar