Revisi UU Intelijen dan Terorisme Hanya Akal-Akalan Tutupi Kesalahan, Masa Ada Bom Minta Kewenangan Ditambah

Hukum220 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tak setuju dengan cara berpikir pihak-pihak yang hendak memakai agenda revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dan UU Intelijen.

“Saya ngga paham cara berpikir seperti apa yang dipakai untuk agenda revisi UU Pemberantasan Terorisme dan UU Intelijen?? Masa ada BOM malah minta kewenangan ditambah?,” ungkap Koordinator Kontras Haris Azhar, Rabu (20/1/2016).

Haris AzharMenurut Haris, hal itu harus dijelaskan terlebih dahulu apa masalahnya. Untuk menemukan masalah tersebut harusnya di evaluasi lebih dahulu dimana letak kesalahan dan kekurangan dari kinerja yang ada saat ini.

Masalahnya hari ini masyarakat Indonesia perlu tahu, lanjut Haris, apakah Intelijen sudah tahu kalau bakal ada serangan di Thamrin.

“Kalau sudah tahu, kapan hal tersebut diketahui. Apakah sudah diberikan informasinya ke pihak yang bisa menindak? Polisi misalnya. Kalau belum/tidak tahu, kenapa dan kemana saja sampai tidak tahu?! Jadi apa hubungannya dengan revisi,” tutur Haris.

Oleh karena itu, Haris menyimpulkan bahwa usulan revisi UU tersebut hanya lah akal-akalan atau untuk menutupi kesalahan berbagai institusi negara dalam mencegah terorisme. Juga, ada agenda lain yang ingin dicari dari kewenangan yang berlebihan tersebut.

“Kami menolak juga karena pada pengalaman yang ada, kesalahan-kesalahan dalam operasi terorisme tidak pernah diakui oleh negara. Juga, bukankah akan tumpang tindih kalau BIN dan Polri sama sama punya kewenangan bertindak,” terang Haris.

Haris pun mempertanyakan kalau BIN bisa menangkap dan menahan, mau ditahan dimana? Mereka harus didampingi dan harus boleh dikunjungi oleh keluarga dan pengacaranya.

“Kalau tidak dikasih mendampingi bukankah itu namanya penculikan atas nama hukum. Sebaliknya, kalau diijinkan, bukankah justru menjadikan BIN diketahui oleh masyarakat identitasnya,” cletuk dia.

Lebih lanjut, Haris menegaskan dari berbagai kasus yang ada selama ini, kesalahan-kesalahan dalam bekerja ditutupi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan hukum.

“Seperti memberikan “uang damai” atau tekanan ke korban sehingga mereka yang dirugikan justru menguringkan niatnya untuk mencari keadilan,” tukas dia.

Komentar