Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektoronik saat penggeledahan beberapa ruangan DPR RI pada Jumat (15/1/2016) lalu terkait kasus yang menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

“KPK akan mendalami semua temuan tersebut,” tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (19/1/2016).
Lebih lanjut, Yuyuk mengungkapkan lembaga antirasuah menduga ada jejak-jejak tersangka maupun yang terkait yakni di ruangan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS Yudi Widiana dan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto perihal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka DWP
“Penyidik KPK melihat ada dugaan jejak-jejak tersangka maupun yang terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tersangka DWP kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Yuyuk, beberapa hal yang dipersoalkan adalah tidak adanya nama penyidik Christian dalam surat tugas itu padahal Christian lah yang sempat berdebat dengan Fahri saat penggeledahan berlangsung.
“Sekali lagi, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP,” jelas Yuyuk.
Disebutkan dia, Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi “Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung”.
Sementara pasal 128 berbunyi “Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada
orang dari mana benda itu disita.”
Yuyuk pun mengklarifikasi sejumlah hal yang diprotes Fahri Hamzah.
“Pertama mengenai pencatuman nama ‘Damayanti, dkk’. Jadi itu adalah tidak menunjukkan tempat penggeledahannya, tapi menunjukkan penggeledahan itu dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk,” ungkap Yuyuk.
Selanjutnya mengenai pencantuman “Jakarta” dan bukan “Januari” Yuyuk mengungkapkan hal itu menunjukkan lokasi penggeledahan.
“Itu yang tercantum dalam surat penggeledahan adalah lokasi penggeledahan. Jadi lokasi penggeledahan akan dilakukan di mana,” tambah Yuyuk.
Terkait tidak adanya nama penyidik Christian, Yuyuk pun membantahnya.
“Mengenai nama penyidik Christian disebut dalam surat perintah penggeledahan, kalau ada penambahan personel di luar nama penyidik yang menangani perkara, itu disebut dalam surat perintah tugas dan di situ ada nama penyidik Christian,” tukas dia.







Komentar