Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari benang merah perihal skandal kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang telah menjerat nama-nama beken diantaranya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, dan Pengacara kondang OC Kaligis.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pihaknya masih mencari benang merah kasus dengan menghubungkan objek suap lainnya, sehingga lembaga antirasuah masih terus melakukan pengembangan kasus itu guna memperjelas dugaan tindak pidana dengan suap tersebut.
“Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tipikor suap dan keterkaitan objek-objek tipikor lainnya,” kata Indriyanto, Senin (3/8/2015).
Lebih lanjut, Indriyanto memastikan pemeriksaan hari ini untuk kedua tersangka Gatot dan Evy untuk mendalami adanya sumber lain yang turut serta menyuap hakim. Pasalnya, keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
“Pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap, kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas sumber uang suap itu selain Gubsu dan ES,” ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015).
Diketahui, Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Gatot dan Evy pada Selasa (28/7/2015), sehari setelah keduanya diperiksa selama 14 jam. Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.