Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti, perihal kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, Senin 3 Agustus 2015.
“Mereka berdua yakni Pak GPN dan bu ES akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan terhadap Gatot beserta istrinya tersebut merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. Keduanya diduga sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Sementara itu, Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, memastikan bahwa Gatot dan istrinya, Evi Susanti, akan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
“Insya Allah datang,” ujar Razman.
Untuk diketahui, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Razman mengatakan, kedua kliennya tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. “Persiapannya biasa saja,” kata Razman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menyebut pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Johan tidak menampik terdapat kemungkinan keduanya akan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, maka dilakukan penahanan,” ujar Johan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 29 Juli 2015.
Diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya, Evy Susanti (ES) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pada 28 Juli 2015.
KPK menduga keduanya merupakan pihak yang turut memberikan suap kepada Hakim dan Panitera. Suap tersebut diduga terkait permohonan pengajuan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyelidikan tersebut terkait dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Keduanya kemudian disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain keduanya, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara ini. Termasuk diantaranya adalah pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis.