Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perihal keputusan PN Jaksel yang telah mengabulkan gugatan eks Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003.
“Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (30/7/2015).
Seperti diberitakan, Hadi Poernomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang memimpin persidangan mengabulkan gugatan praperadilan itu.
Lebih lanjut, Priharsa menyebut pihaknya sudah mendaftarkan memori PK sejak 28 Juli 2015. Menurutnya, PK atas putusan praperadilan yang dilayangkan bekas Dirjen Pajak itu pun sudahdisampaikan kepada panitera PN Jaksel.
“Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu,” pungkasnya.