Beritaasatu – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel capim KPK) berharap pemeriksaan rekam jejak / tracking capim KPK tidak ada lagi kekhawatiran pimpinan KPK terpilih akan dikenakan kasus lama atau yang dicari-cari.
“Dengan tracking ini, kita tidak khawatir pimpinan KPK akan dikenakan kasus yang sudah lama dan yang dicari-cari atau bahkan yang direkayasa,” demikian disampaikan anggota Pansel KPK, Natalia Subagyo saat jumpa pers di KPK, Selasa (28/7/2015).
Diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan 48 nama capim KPK kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan ke BIN.
Sementara itu, anggota Pansel KPK Yenti Garnasih menuturkan dengan langkah tersebut, Pansel berharap tak ada lagi kriminalisasi yang terjadi kepada pimpinan KPK terpilih.
“Kita harap siapa pun yang kita hasilkan sudah clear dengan tracking ini. Tidak ada lagi cerita dikriminalkan atau dikriminalisasi lagi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pansel juga akan meminta lembaga lain untuk memeriksa rekam jejak calon. Lembaga tersebut adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Keuangan, dan Dirjen Imigrasi.