Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan anak buah OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, M Yagari Bhastara alias Gerri, sebagai “Justice Collaborator (JC)”.
“Iya benar Gerri mengajukan JC, tapi belum diputuskan,” beber Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7/2015).
Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Arsa itu, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tersangka itu jika ingin menjadi JC. Kata Arsa, pemberian predikat itu pada seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Syarat itu salah satunya adalah harus kooperatif dalam membongkar dugaan korupsi. Dan harus ada pembuktian dulu, kalau mau jadi JC harus berkontribusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Priharsa memastikan pemberian predikat JC itu tidak akan membuat tersangka itu menjadi kebal hukum.
“Yang bisa diberikan ke JC itu bukan imunitas, tetapi pengurangan tuntutan,” tukasnya.