Skandal Suap Hakim PTUN, Gubernur Sumut dan Istri Kedua Resmi Menyandang Tersangka

oleh
oleh
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bersama Istri Keduanya Evy penuhi panggilan KPK

Beritaasatu – Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah terbit hari ini, bahwa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nogroho bersama istri keduanya Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per-hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” terang Indriyanto.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pengembangan penyidik KPK dalam memeriksa Gatot dan Evy sejak Rabu (22/7) dan Senin (27/7) lalu.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yg ada juga perolehan alat bukti lainnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.