Iniloh Bocoran Materi Gugatan Praperadilan yang Diajukan OC Kaligis di PN Jaksel

oleh
oleh

oc kaligisBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar KUHAP yang berlaku dengan tidak mengizinkan berkomunikasi dengan bebas dengan pengacara gaek OC Kaligis selama seminggu.

Menurut kuasa hukum tersangka kasus skandal suap hakim PTUN Medan Afrian Bondjol, status Kaligis yang langsung ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dinilai tidak wajar baginya.

“Masalah penahanan. Kaligis gak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi,” terang Afrian, Senin (27/7/2015).

Maka itu, Afrian berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Siang hari sekitar jam 13.00 WIB ini kita daftarkan gugatannya,” ungkapnya.

Disebutkannya, materi gugatan yang diajukan antara lain mengenai cara pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Kaligis yang dilakukan KPK dinilai tidak wajar.

Lebih lanjut, Afrian menilai KPK sudah menyalahi aturan prosedur dalam pemanggilan kliennya.

“Kita menduga KPK menyalahi prosesur jangka waktu pemanggilan. Pak OC Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya,” bebernya.

Lebih jauh, dalam peristiwa penjemputan paksa Kaligis tanggal 15 Juli lalu, penyidik KPK tidak menunjukkan surat tugas yang biasanya dimiliki setiap petugas kepolisian ketika menjemput seseorang untuk dimintai keterangan.

“Masalah jemput paksa, pada saat jemput paksa berdasarkana info dari Pak OC Kaligis, penyidik gak perlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang lakukan jemput paksa bukan penyidik lagi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.