Beritaasatu – Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Sutan Bhatoegana berkeyakinan dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terbukti.
Bahkan, Sutan meyakini dakwaannya bisa batal demi hukum.
“Banyak saksi-saksi yang direkayasa, banyak yang cabut BAP. Kalau menurut ahli Mudzakkir, (perkara) saya batal demi hukum,” ungkap Sutan saat mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman Penuntut Umum KPK, Senin (27/7/2015).
Diketahui, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal berlapis. Pertama didakwa menerima uang 140.000 Dollar Amerika dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR. Kedua, Sutan didakwa menerima uang 200.000 Dolar AS dari Rudi Rubiandini, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM periode 2011-2014 Jero Wacik, dan mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Lebih lanjut, Sutan mengaku tidak bersalah dan siap akan menghadapi tuntutan itu semua hingga selesai.
“Saya siap menghadapi sampai selesai, dan saya yakin saya tidak salah dan tidak ada yang bilang saya menerima duit,” tuturnya.