Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pilih kasih dengan pengacara kondang OC Kaligis terkait larangan kerabat advokat senior itu untuk membesuk di rumah tahanan KPK. Pasalnya, OC Kaligis masih dalam masa adaptasi dilingkungan rutan sehingga belum dapat dikunjungi.
“Ada proses masa pengenalan lingkungan, maksimal tujuh hari,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (20/7/2015).
Sebelumnya, Keluarga dan tim pengacara OC Kaligis tidak diizinkan membesuk pada hari Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7/2015). Dua di antaranya anak Kaligis, Velove Vexia dan anggota tim pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah.
Menurut Alamsyah, larangan kepada mereka untuk menjenguk Kaligis menyalahi hak asasi manusia.
“Ini pelanggaran HAM karena ada isolasi saat Lebaran. Terpidana saja bisa bertemu saat Lebaran, apalagi ini baru tersangka. KPK terlalu kaku di Lebaran ini, ada apa di balik hal ini? Seperti ada kepentingan,” ungkap Alamsyah.
Lebih lanjut, Priharsa memastikan ketentuan tersebut berlaku kepada semua tahanan, tidak hanya OC Kaligis.
“Sebenarnya berlaku sama kepada semua tahanan. Kalau pihak rutan, mereka hanya menjalankan sesuai aturan. Tidak ada yang khusus dan spesial dalam hal ini,” terangnya.
Lebih jauh, Priharsa menerangkan OC Kaligis juga terhalang masalah ijin dari penyidik, namun ayah dari Velove Vexia dipastikan baru akan bisa dijenguk pada pekan ini. Disebutkannya, penyidik hanya memberikan ijin besuk berdasarkan daftar yang diisi oleh para tahanan. Sementara Kaligis belum menuliskan daftar tersebut karena belum genap tujuh hari ditahan.
“Setiap yang boleh berkunjung itu sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh penyidik, yang itu diisi oleh tahanan itu sendiri,” tukasnya.