Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis perihal kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Alhasil, OC Kaligis pun dinyatakan sebagai tersangka.
“Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (14/7/2015).
Sebelumnya, OC Kaligis dikawal tim penyidik KPK di Gedung KPK Jl. HR. Rasuna Said Kuningan Jaksel, Selasa (14/7/2015) sekira pukul 15.50 wib. Ia dijemput di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Nampak OC Kaligis yang mengenakan stelan jas warna hitam itu turun dari mobil Toyota Kijang Inova warna hitam.
OC hanya bungkam tanpa komentar apapun hanya melemparkan senyuman dan langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.