Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil temuan penyidik saat penggeledahan di kantor pengacara OC Kaligis. Hal itu guna mengungkap sosok dalang dibalik penyuapan tiga hakim dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan
“Akan dikaji mendalam,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (14/7/2015).
Sebelumnya, diberitakan bahwa ada dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis pada kasus suap gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Penyidik meyakini uang suap sebanyak USD15 ribu serta 5 ribu dolar Singapura yang diberikan kepada para hakim dan panitera PTUN, bukan berasal dari kantong pribadi anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara (Gerry). KPK menenggarai ada pihak lain yang menggerakan Gerry.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Lebih lanjut, Indriyanto menyebut bahwa dugaan kuat mengarah kedua sosok itu yakni Gatot dan OC Kaligis ikut terlibat didalam kasus itu.
“Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut,” bebernya.
Namun, Indriyanto enggan membeberkan bukti-bukti kuat itu. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“Saya belum terima laporan dari tim geledah,” tukasnya.