Beritaasatu – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memastikan Bareskrim Polri telah sesuai prosedur menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tersangka pencemaran nama baiknya.
Sarpin menilai Bareskrim tak sembarangan memproses penetapan tersangka dua komisioner KY tersebut. Ia meyakini penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang benar.
“Penetapan tersangka ini enggak ujuk-ujuk. Anda kan sudah tahu soal laporan polisi saya. Saya juga sudah lama diperiksa di Bareskrim,” ujar Sarpin kepada wartawan di kantornya, Senin (13 Juli 2015).
Sarpin membantah komentar yang menyebut penetapan status tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim Polri sebagai balas budi Polri kepadanya karena telah memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu.
“Keadilan itu tidak mengenal balas budi. Baru saja saya mutus perkara praperadilan, polisi pun saya kalahkan. Balas budi apa? Jadi orang ini suka suudzon. Balas budi, apanya yang balas budi? Ini proses hukum, apa dalam proses hukum boleh balas budi?. Asal ngomong dia itu, tidak perlu ditanggapi, ya asal ngomong,” ujar Sarpin kesal.
Sarpin melaporkan dua komisioner KY ke Bareskrim Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Ia menganggap Suparman dan Taufiqurrohman telah mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi.
Ia enggan memberikan tanggapan berlebih mengenai penetapan tersangka tersebut. Sarpin menegaskan proses tersebut murni hukum.
“Saya tidak dalam posisi mengapresiasi penyidik, saya katakan itu proses hukum dan sudah tugas penyidik,” ucap dia.