Beritaasatu – Permintaan mantan Ketua Komisi IV yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana gagal terealisasi menghadirkan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain di persidangan sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/7/2015).
Pasalnya, Jaksa KPK Dody Sukmono dalam surat penolakan Pimpinan KPK menjadi saksi untuk Sutan membacakan bahwa perihal dengan pokok tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada
terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara
aquo, baik Abraham, Bambang, Zulkarnain, dan
Adnan bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan
mengalami sendiri atas perkara pidana yang
menjadi pokok perkara persidangam aquo.
“Dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26
KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas
sebagai saksi dalam perkara aquo,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa Dody menjelaskan ketentuan Pasal 29 ayat 4 UU no 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Dalam ketentuan Pasal 52 ayat 1 UU KPK menyebutkan penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas perkara tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan negeri.
“Dalam perkara aquo pimpinan KPK atau kami
telah mewakilkan kewenangan penuh
penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan di atas pada jaksa penuntut umum
pada KPK. Oleh karenanya apabila kami diminta
untuk hadir atas perintah penuntut umum agar
memberikan keterangam sebagai saksi yang
menguntungkan bagi terdakwa Sutan
Bhatoegana dalam perkara aquo maka terdapat
potensi konflik kepentingan, antara kedudukan
kami sebagai penuntut umum oleh karena
jabatan kami dengan kedudukan kami selaku
saksi yang menguntungkan bagi terdakwa atas
perkara yang kami tuntutkan,” papar Jaksa.
Dikatakan dia, hal ini pun berlaku bagi pimpinan
atau komisioner KPK non aktif mengingat pada
kedudukan dan jabatannya waktu itu sebagai
pimpinan KPK. Bahwa pada prinsipnya kami
menghargai atas persamaan di hadapan hukum
dalam persidangan aquo. Namun demikian
alangkah lebih baiknya apabila hal ini dapat
dilaksanakan tetap pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga
harapan kami persidangan perkara aquo dapat
berjalan dengan adil dan putusan akan
dihasilkan nanti dapat memenuhi asas keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan.
“Berdasarkan pada beberapa hal yang kami
sampaikan, sebagaimana tersebut di atas maka
dengan ini kami menyampaikan dengan segala
hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk
didengar keterangannya sebagai saksi yang
menguntungkan bagi terdakwa Sutan
Bhatoegana dalam persidangan perkara aquo,” pungkasnya.