Setelah Ditahan, Bupati Empat Lawang dan Istri Kembali Digarap KPK

oleh
oleh

kpkBeritaasatu – Setelah kemarin resmi ditahan, pasangan suami istri (Pasutri) yakni Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (BAA) bersama Istrinya Suzanna Budi Antoni (SBA) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nampak SBA nongol lebih dulu di Gedung KPK. Ia tiba sekira pukul 09.50 wib dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung. Diketahui, Pasutri itu diperiksa terkait kasus dugaan suap perihal sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/7/2015).

Budi dan Suzanna ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2015. Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang suap kepada Akil guna menggagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai bupati dan wakil Bupati
Empat Lawang pada 2013 lalu.

Budi memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Uang itu ditransfer melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Rati Samagat. Akibat perbuatannya tersebut, pasangan suami istri ini dijatuhi Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.