Belajar dari Pengalaman, Miliki 2 Bukti KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Ilham

oleh
oleh

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa penetapan mantan Walikota Makassar Ilham Arief sebagai tersangka, telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Yang jelas Ilham belajar dari yang dulu karena buktinya, kita lengkapi (buktinya),” tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Sebelumnya, KPK dinilai tak sanggup menunjukkan sejumlah bukti-bukti. Namun kini, kata Arsa, pihaknya memastikan telah mengantongi bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Ilham Arief.

“Putusan sebelumnya kami dinilai tidak sanggup menunjukkan bukti, kami akan tunjukkan bukti-buktinya,” terangnya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Maka itu, ia pun yakin bahwa gugatan praperadilan IAS ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kita yakin menang di praperadilan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Priharsa berharap majelis hakim praperadilan dapat memutus sesuai fakta persidangan. Termasuk salah satunya keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“KPK berharap dalam memutuskan gugatan praperadilan IAS sesuai dengan fakta-fakta di sidang praperadilan,” tukasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.