Penyidik KPK Nilai Alasan Penundaan Pemeriksaan Bupati Morotai Tak Dapat Diterima

oleh
oleh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Beritaasatu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan permintaan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan Bupati Morotai Rusli Sibua tak patut dan tak dapat diterima. Maka itu, KPK melayangkan kembali surat panggilan untuk kedua kalinya.

“Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima. Karenanya, dilayangkan panggilan kedua,” sebut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/7/2015).

Dalam surat yang dilayangkan Rusli sebelumnya, Rusli meminta penundaan karena sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan palsu.

Lembaga antirasuah akan memanggil kembali Bupati Morotai Rusli Sibua dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupate Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni. Dalam putusan MK, pengacara Rusli-Weni adalah Bambang Widjojanto yang kini menjadi pimpinan nonaktif KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.