Jari 98 Dorong Satgas Antikorupsi Tindak Lanjuti Kasus PT. Gloria Ramayana Inter Hotel

oleh
oleh

IMG_20150704_111919Jakarta – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98) mendorong agar satgas antikorupsi yang telah dibentuk Bareskrim dan berada di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menindaklanjuti kasus PT. Gloria Ramayana Inter Hotel yang berlokasi di Jl Embong Trengguli 22 Surabaya.

Pasalnya, PT Gloria digugat di BANI oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang berkantor di Jl DI Panjaitan Kav 9 Jakarta. PT Gloria harus membayar kepada PT Wijaya Karya, kontraktor milik BUMN yang telah menyelesaikan bangunan Hotel LJ Meritus. Akan tetapi dengan berbagai alasan PT Gloria Inter Hotel enggan melunasi pembayaran sejumlah Rp 16.347.099.322. Maka, tidak ada jalan lain bagi PT Wijaya Karya kecuali harus mengajukan gugatan di BANI Jakarta.

“Kami meminta agar Polda Jatim untuk segera menyelidiki kembali kasus tersebut dan menindaklanjutinya yang jelas-jelas telah merugikan negara,” tegas Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, saat konferensi pers di Bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Selain itu, mantan aktivis 98 itu juga memberikan dukungan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. H. Anas Yusuf SH, MH untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, kata dia, banyak preman-preman berdasi ala gengster / mafia yang bergentayangan di Surabaya yang perlu dibasmi.

“Saya optimis hal itu bisa dengan mudah diatasi Polda Jatim dan jajarannya. Lagi-lagi negara dirugikan pemilik LJ Meritus Hotel Surabaya,” tukasnya. 

Sebelumnya, PT Gloria Gugat Majelis BANI BADAN Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyidangkan dan mengadili sengketa usaha baru-baru ini dibuat repot dengan adanya gugatan dari PT Gloria Ramayana Inter Hotel yang berlokasi di Jl Embong Trengguli 22 Surabaya.

Pada awalnya PT Gloria digugat di BANI oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang berkantor di Jl DI Panjaitan Kav 9 Jakarta. Intinya, PT Gloria harus membayar kepada PT Wijaya Karya, kontraktor milik BUMN yang telah menyelesaikan bangunan Hotel LJ Meritus. Akan tetapi dengan berbagai alasan PT Gloria Inter Hotel enggan melunasi pembayaran sejumlah Rp 16.347.099.322. Maka, tidak ada jalan lain bagi PT Wijaya Karya kecuali harus mengajukan gugatan di BANI Jakarta.

Posisi di BANI, PT Wijaya Karya sebagai Pemohon dan PT Gloria Inter Hotel sebagai Termohon. Perkara bergengsi tersebut diperiksa oleh Majelis BANI terdiri dari Ketua Majelis, Dr Ir Suntana S Djatnika SE MM MT, dibantu oleh Humphrey R Djemat SH LLM dan Dr N Krisnawenda MSi MH FCBArb, keduanya sebagai Anggota Majelis. 

Setelah berulang kali sidang, Majelis BANI dalam putusannya nomor 430/XI/ARB-BANI/2011 tanggal 4 September 2012, di antaranya berbunyi menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.347.099.322, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar/ mengembalikan uang sebesar Rp 294.064.500,- kepada Pemohon, yaitu biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yang sebelumnya dibayar terlebih dahulu oleh Pemohon, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak.

Akan tetapi, menurut Termohon, putusan Majelis BANI nomor 430/XI/ARB-BANI/2011 tanggal 4 September 2012 itu tidak adil dan sepihak maka harus dibatalkan.

“Ada kecorobohan dan itikad tidak baik dari Majelis BANI,” kata Dr Sudiman Sidabukke SH CN MHum yang kini balik melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wakil Ketua Ikadin Surabaya yang juga dosen ini bertindak sebagai kuasa hukum PT Gloria Ramayana Inter Hotel (Penggugat) yang menggugat Majelis BANI Jakarta. Dr Ir Suntana S Djatnika SE MM MT(Ketua Majelis BANI) sebagai Tergugat I. Sedangkan Humphrey R Djemat SH LLM sebagai Tergugat II dan Dr N Krisnawenda MSi MH FCBArb sebagai Tergugat III (keduanya Anggota Majelis BANI). Ketiganya yang disebut Para Tergugat dibela oleh Advokat Dr Ir H Yudi Wibowo Sukinto SH MH.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai pihak Turut Tergugat menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Darwati SH MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan perkara gugatan tersebut dipimpin H Suwidya SH LLM dengan hakim anggota masing-masing Agus Pambudi SH dan Ni Made Sudani SH MH.

Dr Yudi Wibowo, kuasa hukum Para Tergugat, dalam jawaban, di antaranya mengatakan bahwa Penggugat telah mengalami kesesatan berargumentasi hukum jika alasan pembatalan putusan arbitrase diperluas. 

“Apa yang dinyatakan undang-undang tidak bisa ditafsirkan lebih jauh lagi. Adagium ilmu hukum tersebut berbunyi interpretio cessaf in claris,” tegas Ketua Dewan Kehormatan AAI ini.

Ditambahkannya bahwa pasal 70 UU Arbitrase ditulis cukup jelas, maka artinya titik sampai di situ saja, tidak boleh diperluas lagi. “Justru Penggugat melakukan perbuatan melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan arbitrase No.430 tanggal 4 September 2012 yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat tersebut,” tegasnya yang mohon kepada Ketua Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya mengatakan, di antaranya bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya, sedangkan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya.

“Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, H Suwidya SH LLM, yang juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebagai pihak yang kalah.

Putusan tersebut disambut kuasa hukum Para Tergugat dengan wajah sumringah. “Ya, karena putusan Majelis Hakim PN Surabaya mencerminkan rasa keadilan,” tandas Advokat Yudi Wibowo yang menyebut pasal 21 UU Arbitrase benar-benar diterapkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ditambah dengan pasal 21 UU Arbitrase yang berbunyi, “Arbiter atau majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apa pun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan tugasnya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan dimaksud”. Maka, sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan kalau gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, tandas Yudi dalam seminar di Kantor Sekretariat Peradi pekan lalu, yang bertindak sebagai nara sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.