Temukan 2 Alat Bukti, KPK Tetapkan Bupati Lawang dan Istri sebagai Tersangka

oleh
oleh

KPKBeritaasatu – Berdasarkan hasil pengembangan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diputus Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menyatakan beberapa tersangka. Salah satunya adalah Bupati Lawang Budi Antoni Alufri ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di MK.


Pasalnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Kamis (2/7/2015).

Selain itu, tersangka lainnya adalah istri Bupati Lawang Suzana Budi Antoni.

“Mereka berdua adalah tersangka yang diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.