Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sabua yang dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Pasalnya, hari ini, Rusli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan kepala daerah Morotai. Panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Rusli kali ini merupakan panggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan penegakan hukum sama terhadap tersangka siapapun, termasuk terhadap Bupati Rusli.
“Kalau tidak diindahkan, sesuai dengan UU kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak didindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa,” bebernya, Kamis (2/7/2015).
Namun, lanjut Johan, pihaknya tidak ingin berprasangka buruk atas ketidakhadiran Rusli.
“Kita kan belum tahu kalau dia tidak hadir, ketidakhadiran karena apa. Jangan disimpulkan dulu dia tidak taat hukum. Kalau nggak hadir harus ada alasan,” tukasnya.