Beritaasatu – Hakim Ketua Majelis Artha Theresia Silalahi dibikin geram dengan ulah tenaga atau staf ahli mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Irianto Muhyi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pasalnya, Irianto dengan seenaknya mengubah keterangan-keterangan pada saat kesaksian sidang kasus dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
“Masak beri keterangan seenaknya saja? Terhadap orang lain berubah-ubah,” kata Irianto, Rabu (1/7/2015).
Hal itu bermula saat hakim sempat menanyakan kepada Irianto, terkait percakapan telefon mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Tetapi pada saat dimintai keterangan, nyatanya Irianto berbeda apa yang disampaikan. Pasalnya pada saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Irianto mengaku telah menelefon Didi.
“Seingat saya, saya enggak telefon. Yang telefon Pak Didi,” bebernya.
Lantaran keterangan yang berubah-ubah itu, majelis hakim mengancamnya dengan diberikan sanksi enam tahun penjara.
“Kalau saudara tak beri keterangan tak benar, ada sanksinya enam tahun. Saya sudah 10 tahun di sini (jadi hakim Tipikor), jangan bohongi kami ya. Jangan sederhanakan persoalan. Nanti bisa kena bapak sendiri,” tukasnya.
Sekedar informasi, mantan Sekertaris Jenderal ESDM Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada mantan ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Tujuannya, guna mempengaruhi para anggota Komisi VII DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.
Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Waryono terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp250 juta.