Soal Kriminalisasi, KPK: Kami Tak Paham Rekaman Bukti Intimidasi dan Ancaman yang Dimaksud

oleh
oleh

sadapBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menyadap dan melakukan perekaman di luar yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. 

“Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-Undang KPK, KPK hanya berwenang melakukan penyadapan terkait perkara tindak pidana korupsi,” demikian disampaikan anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang guna menyikapi dugaan kriminalisasi terhadap KPK, Rabu (1/7/2015).

Lebih lanjut, Rasamala menyebutkan bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu memastikan tidak ada perintah yang disampaikan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan terkait dugaan kriminalisasi.

“Pimpinan pun juga tidak ada perintah ke penyidik untuk melakukan penyadapan,” bebernya. Kami tidak paham rekaman bukti intimidasi dan ancaman yang dimaksud,” tukasnya.

Diketahui, pernyataan itu muncul saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2015. 

Majelis Hakim MK memutuskan untuk menghentikan sidang hari ini. Majelis hakim berpandangan KPK memang tidak memiliki bukti rekaman yang dimaksud pemohon.

“Sekarang sudah mendengar dari pihak KPK. Hari ini clear, jadi apa lagi yang bisa kami lakukan dalam sidang terbuka ini,” ujar hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna.

Kendati demikian, hakim masih memberi kesempatan pada pihak pemohon untuk mengajukan bukti lain di persidangan berikut.

“Saudara (pemohon) masih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti, tetapi sifatnya bukti tambahan,” kata hakim konstitusi lain, Arief Hidayat.

Sidang uji materiil Undang-Undang KPK terhadap pasal 32 ayat 1 c dan ayat 2 tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK diajukan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Pasal tersebut, menurut Bambang, bertentangan dengan Pasal 28-d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Perkara ini teregister dalam Perkara nomor 40/PPU-XIII/2015. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.