Beritaasatu – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menghitung hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin alias Nazar. Pasalnya, aset perkara TPPU Nazar mencapai hingga ratusan Milyar.
“Saking banyaknya. Baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan, banyak sekali,” ungkap Yudi, Selasa (30/6/2015).
Diketahui, hingga dua tahun paska putusan berkekuatan tetap (inkracht) kepada Nazar, KPK belum merampungkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang.
Nazar adalah tersangka penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Yudi memastikan pihaknya sedang dalam tahap penyelesaian verifikasi antara peristiwa pidana dan aset-asetnya antara kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR RI (2009-2014) dan asetnya dari hasil pencucian uang. Sebab, kata Yudi, aset-aset tersebut sudah diblokir dan tim jaksa sudah memiliki kesepahaman dengan penyidik baru terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Karena menyangkut TPPU, baru diselesaikan terkait dengan asetnya. Aset perkara TPPU untuk tersangka MNZ sekarang penyelesaian. Banyak sekali ratusan miliar,” tandasnya.