Andrew Hidayat Didakwa Jaksa KPK Suap Politikus PDIP 1 M

oleh
oleh

Beritaasatu – Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp 1 miliar.

Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dollar AS dan 50.000 dollar Singapura.

“Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019,” demikian disampaikan Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Dijelaskannya, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.