Beritaasatu – Sikap reaksi Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Agama Lukman Hakim yang menyatakan tidak adanya pelanggaran hak beribadah di Rutan KPK ditanggapi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu mengaku menyesal dengan sikap diam kedua Menteri tersebut ketika terjadi dugaan tindak pelanggaran HAM di Rutan KPK dalam hal beribadah.
“Di penjara hanya boleh salat berjemaah tiga waktu dengan batas waktu 40 menit sejak azan pertama,” beber Djan, Senin (29/6/2015).
Lalu, lanjut dia, pelanggaran lainnya adalah hak mendalami ajaran agama secara berjamaah di dalam mushala. “Di KPK, hak tersebut dilarang dilakukan meski dilakukan sehabis salat,” terangnya.
Oleh karena itu, Djan meminta Lukman sebagai menteri agama untuk menelaah surat protes yang dilayangkan para tahanan KPK.
“Pertanyaan saya apa beliau membaca surat protes dari seluruh tahanan yang beragama Islam dan bukan Islam? Terhadap perbuatan sipir KPK yang membatasi salat berjamaah di musala hanya untuk zuhur, asar, dan magrib?,” tukasnya.