Penangguhan SDA Tidak Diindahkan, Djan Faridz Kecewa dengan KPK

oleh
oleh

Djan Faridz PrabowoBeritaasatu – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta mengaku kecewa dengan respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kebijakan tak dapat memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA).

“Kami menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak mengindahkan pengajuan penangguhan penahanan Pak Surya,” kata Ketua Umum PPP Djan Faridz, Senin (29/6/2015).

Padahal, menurut Djan, penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap warga negara yang sedang berurusan dengan hukum. Penangguhan penahanan, ujarnya, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara Indonesia.

“Termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena tidak mau menghormati hak penangguhan penahanan bagi seorang tahanan KPK,” tukasnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan kebijakan lembaga antirasuah tak dapat memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur SDAm

“Sepengetahuan saya kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan,” kata Indriyanto, Senin (29/6/2015).

Menurut pria yang akrab disapa Anto ini menjelaskan, KPK dapat memberikan penangguhan penahanan kepada para tahanan, jika tahanan itu menderita sakit yang perlu dilakukan penanganan medis secara khusus dan intensif.

“Itu diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten,” ungkapnya.

Dikatakan Anto, lembaga antikorupsi masih mempertimbangkan pemindahkan lokasi penahanan mantan Ketua Umum PPP itu ke Rutan KPK. 

“Belum ada rencana pemindahan tersebut,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.